Hukum mengucapkan salam itu SUNAH dan menjawabnya itu WAJIB


Sekadar mengingatkan sesama kita.

Ibnu Abdul Barr serta yang lainnya mengutip ijma' kaum muslimin bahwa hukum mengucapkan salam adalah SUNAH dan menjawabnya adalah WAJIB.

Imam Qurthubi berkata, “para ulama sepakat mengucapkan salam adalah SUNAH yang sangat dianjurkan, sedangkan hukum menjawabnya adalah WAJIB, sesuai dengan firman Allah SWT
"Apabila engkau dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah SWT memperhitungkan segala sesuatu." (QS. An Nisa; 86)
"Apabila orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami itu datang kepadamu, maka katakanlah : "SALAMUN ALAIKUM". Tuhanmu telah menetapkan atas dirinya kasih sayang, yaitu bahwasanya barang siapa yang berbuat kejahatan diantara kamu lantaran kejahilan, kemudian ia bertaubat setelah mengerjakannya dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Al An'am : 54)

Ucapkan salam jika bertemu dengan sesama Muslim dan balaslah salam jika seorang Muslim mengucapkannya.

Sesama Muslim kita diWAJIBkan membalas salam. Entah kenal maupun tidak karena dimata Allah SWT bahwa sesama Muslim itu adalah SAUDARA.

Jika anda merasa seorang Muslim maka balaslah salam ketika seorang Muslim lainnya mengucapkan salam untukmu

Semoga bermanfaat....